PORTAL KOTA – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari bagi seluruh jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) mulai Senin hingga Rabu, 7-9 September 2026, sebagai langkah antisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang masih berstatus Siaga Level III.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dindikbud Nomor: T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026. Dindikbud juga mengeluarkan surat himbauan kepada bupati/wali kota dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk menerapkan PJJ bagi jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di wilayah masing-masing.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan telah berkoordinasi dengan seluruh kabupaten/kota untuk melaksanakan PJJ pada setiap satuan pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing demi memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Kita sudah berkoordinasi untuk dilakukan PJJ selama tiga hari,” katanya.
Andra Soni juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk berkoordinasi menyalurkan bantuan masker kepada masyarakat di daerah terdampak abu vulkanik.
**Baca Lainnya:
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus 5 September, Status Siaga Level III dan Imbauan Masyarakat
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin mengungkapkan, PJJ diterapkan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Banten untuk memastikan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh warga sekolah.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran agar pelaksanaan PJJ segera diterapkan mengingat kondisi saat ini,” ungkap Jamaluddin, Minggu (6/9/2026).
Jamaluddin menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Provinsi Banten untuk memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan arah sebaran abu vulkanik. Hasil pantauan akan menjadi dasar kebijakan selanjutnya.
“Untuk saat ini PJJ kami berlakukan selama tiga hari. Nanti akan kami evaluasi lebih lanjut melihat kondisi di lapangan, apakah perlu diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
Selama masa PJJ, seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta diwajibkan memastikan pembelajaran daring tetap berjalan aktif dan bermakna, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dindikbud Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Dinas dan Dindikbud kabupaten/kota.
Dindikbud juga mengimbau orang tua dan wali murid untuk mendampingi anak-anak selama belajar dari rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan. “Apabila memang terpaksa beraktivitas di luar rumah, kami sangat menganjurkan penggunaan masker demi kesehatan,” pungkas Jamaluddin.(uci)








1 komentar