Komisi X DPR Perjuangkan Total Anggaran Pendidikan 2027 Capai Rp98,98 Triliun

PORTAL KOTA-Komisi X DPR RI memastikan dukungan penuh terhadap penguatan anggaran sektor pendidikan dengan menyetujui pagu indikatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp58,23 triliun serta tambahan anggaran Rp40,75 triliun.

Dengan demikian, total kebutuhan anggaran Kemendikdasmen untuk Tahun Anggaran 2027 yang akan dibawa ke Badan Anggaran DPR RI mencapai Rp98,98 triliun.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut tambahan anggaran tersebut diperlukan agar berbagai agenda prioritas pendidikan nasional dapat terlaksana secara optimal, terutama dalam peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Komisi X DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen RI Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp40.750.743.269.000,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rabu (17/6/2026).

Baca lainnya:

Danantara Catat Capaian Positif dari Penerbitan Global Bond Perdana Senilai USD1,5 Miliar

Di luar pagu indikatif, Komisi X juga memberikan persetujuan atas tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp38,52 triliun, yang terdiri dari DAK Fisik Rp5,03 triliun dan DAK Nonfisik Rp33,48 triliun.

Lalu menilai anggaran yang saat ini tersedia masih belum cukup untuk menopang berbagai target pembangunan pendidikan sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.

Program-program yang dinilai membutuhkan penguatan meliputi pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, afirmasi pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, pengembangan karier dan penghargaan guru.

Peningkatan kompetensi serta pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-IV, penataan guru dan tenaga kependidikan, Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga beasiswa dan asesmen pendidikan.

“Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa alokasi anggaran tersebut belum memadai untuk mendukung pemenuhan berbagai amanat, sasaran, dan target prioritas sebagaimana RPJMN 2025-2029 dan RKP Tahun 2027,” katanya.

Baca lainnya:

Menaker Yassierli Lantik 10 Pejabat Kemnaker, Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola Akuntabel

Komisi X juga menegaskan bahwa seluruh pengajuan tambahan anggaran harus disusun berdasarkan prioritas nasional serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, berbagai pandangan dan masukan anggota Komisi X dalam pembahasan RKA-K/L akan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027.

“Komisi X DPR RI akan memperjuangkan pagu indikatif beserta usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen tersebut dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPR RI,” tutupnya. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *