PORTAL KOTA-Pemerintah Kota Tangerang Selatan mencatat kinerja keuangan yang positif sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Realisasi pendapatan daerah yang melampaui target mendorong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 membukukan surplus sebesar Rp4,30 triliun, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp478,59 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dalam Rapat Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan laporan keuangan daerah, pendapatan daerah sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp8,38 triliun.
Baca lainnya:
PBNU Umumkan Awal Muharram 1448 H Dimulai 17 Juni 2026
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,21 triliun, pendapatan transfer Rp1,86 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,30 triliun.
Sementara itu, beban daerah tercatat sebesar Rp4,02 triliun. Setelah memperhitungkan defisit kegiatan non-operasional dan pos luar biasa, surplus akhir Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,30 triliun.
“Dengan demikian, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghasilkan surplus sebesar Rp4,30 triliun,” ujar Benyamin.
Benyamin menjelaskan, besarnya SiLPA yang mencapai Rp478,59 miliar dipengaruhi oleh tiga faktor utama. Pertama, adanya kelebihan pendapatan pajak daerah yang melampaui target.
Kedua, efisiensi dari proses tender yang nilainya lebih rendah dari estimasi awal. Ketiga, efisiensi dari kegiatan yang tidak dilaksanakan atau pengurangan porsi belanja.
“Untuk SiLPA yang mencapai angka itu, ada porsi pertama kelebihan pendapatan pajak daerah yang melampaui target. Kedua, efisiensi dari tender, karena tidak mungkin tender sama dengan nilai awalnya, jauh di bawah itu. Ketiga, efisiensi dari kegiatan-kegiatan yang mungkin tidak dilaksanakan atau mungkin terjadi pengurangan porsi belanja,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah efisiensi tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efektif, tepat sasaran, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Dari sisi neraca keuangan, Pemkot Tangsel juga mencatat total aset daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp31,37 triliun.
Rinciannya terdiri atas aset lancar Rp1,49 triliun, investasi jangka panjang Rp209,92 miliar, aset tetap Rp29,50 triliun, dan aset lainnya Rp120,74 miliar.
Adapun kewajiban pemerintah daerah tercatat sebesar Rp20,85 miliar, sehingga total ekuitas Pemkot Tangsel mencapai Rp31,35 triliun.
Benyamin menegaskan pemerintah daerah akan terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan melalui peningkatan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
Baca lainnya:
Paviliun Indonesia Bukukan Potensi Transaksi USD 1,65 Juta di Africa Food Show 2026
“Kami menyadari masih terdapat berbagai hal yang perlu disempurnakan. Karena itu, masukan dan rekomendasi dari DPRD sangat kami harapkan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama panitia khusus DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Saya sampaikan, besar harapan kami laporan keuangan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pembahasan bersama dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan kepada masyarakat,” tutup Benyamin. (Ris)







