Polres Jember Ungkap 24 Kasus Narkotika, 30 Tersangka Diamankan

PORTAL KOTA-Komitmen Polres Jember dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Berdasarkan keterangan yang dilansir dari Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, selama periode Mei 2026 hingga pekan pertama Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan total 30 tersangka.

Kapolres Jember Bobby A Condroputra dalam konferensi pers pada Jumat (12/6/2026) menyampaikan, seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.

Menurut Bobby, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba dalam upaya memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.

Baca lainnya:

Promo Whoosh Libur Sekolah 2026, Tarif Mulai Rp250 Ribu dan Diskon 20%

Dari pengungkapan 24 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram, dua unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SAJ beserta barang bukti 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari jaringan luar daerah dan mengedarkannya di Kabupaten Jember dengan menggunakan sistem ranjau untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Jember juga mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates, dengan barang bukti puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114. Mereka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, bergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

Kapolres Jember menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

Baca lainnya:

Presiden Tekan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Tunjangan Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta

Ia menyebut barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan warga dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Polres Jember juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Ke depan, Polres Jember akan meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif melalui penyuluhan, sosialisasi, patroli siber, pengembangan jaringan pengungkapan kasus, serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Melalui pengungkapan ini, Polres Jember menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Jember. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi bangsa. (fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *