Kemkomdigi Blokir Polymarket, Prediction Market Berbasis Kripto Disebut Kategori Judi

Portalkota – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah memutus akses (pemblokiran) terhadap situs web www.polymarket.com.

Selain pemutusan akses situs, tim pengawasan saat ini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform.

Baca Lainnya:

PP Tata Kelola Ekspor SDA Terbit, Kawendra Pastikan DPR Akan Awasi Optimal

Dirjen Pengawasan Ruang Digital: Prediksi Hasil dengan Taruhan Uang Tetap Judi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyampaikan bahwa platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online, meskipun dikemas dengan Prediction Market menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alex dikutip dari laman resmi Kementerian Komdigi RI, ditulis Minggu (24/5/2026).

Sebagai langkah perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, Kemkomdigi melakukan pemblokiran akses terhadap platform Polymarket dan layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik perjudian online.

Negara Lain Juga Blokir: Singapura, Brasil, India, dan Lainnya

Tindakan tegas pemutusan akses ini sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara juga menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market karena dinilai menyerupai praktik judi online:

· Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket.

· Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing.

Baca Lainnya:

Stop Keuntungan Lari ke Luar Negeri, Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit & Batu Bara Lewat BUMN

Imbauan: Jangan Akses atau Terlibat Spekulasi Taruhan Digital

Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kemkomdigi terus memperkuat pengawasan ruang digital serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *