Portalkota – Isu tentang rencana pemerintah yang akan terus menambah pajak belakangan ini memang cukup meresahkan. Banyak yang khawatir gaji bakal makin tipis atau usaha kecil makin tercekik. Tapi, kabar baiknya, kekhawatiran itu kini bisa diredakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru saja memberikan jaminan tegas. Pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan pajak baru sebelum kondisi ekonomi benar-benar pulih dan kuat.
Bahkan, syaratnya cukup berat: pertumbuhan ekonomi nasional harus tembus di atas 6 persen.
Baca Lainnya:
Satelit Karya Anak Bangsa, Meutya Hafid: Ini Bukti Indonesia Hadir di Panggung Luar Angkasa
Jaminan Tegas: Ekonomi 5,61 Persen Masih Terlalu Rapuh untuk Pajak Baru
Dalam konferensi pers di Jakarta, Purbaya dengan gamblang menyatakan bahwa pemerintah sangat rasional dalam mengambil kebijakan. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi Indonesia saat ini tumbuh di angka 5,61 persen.
Angka itu, menurutnya, masih belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan pajak tambahan.
“Kalau dua triwulan berturut-turut pertumbuhan di atas 6 persen, baru kita pertimbangkan pajak-pajak lain,” ujar Purbaya, ditulis Selasa (12/5/2026).
Artinya, sampai ekonomi benar-benar melesat stabil di atas 6 persen, masyarakat dan pelaku usaha tak perlu khawatir ada kebijakan perpajakan baru yang membebani.
Pemerintah Bukan Haus Setoran, Tapi Prioritaskan Perut Rakyat
Keputusan ini menunjukkan sebuah perubahan pola pikir yang penting. Pemerintah tidak sedang tergesa-gesa mengejar setoran kas negara dengan memaksakan pajak baru yang bisa membuat warga susah.
Sebaliknya, pemerintah memilih untuk menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berjalan lancar. Ini bukti nyata bahwa akal sehat dan data di lapangan lebih diutamakan daripada ambisi jangka pendek.
Purbaya pun menegaskan komitmennya
“Pada dasarnya pajak enggak ada kebijakan yang kita buat untuk mengganggu dunia bisnis,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa wacana yang sempat muncul, seperti pengaturan pajak untuk sektor perdagangan online, bukan bertujuan membebani rakyat. Sebaliknya, itu untuk menciptakan “equal playing field” atau persaingan yang lebih adil antara pedagang online dan pedagang pasar tradisional.
“Pedagang pasar bilang ke saya, ‘Pak, yang online dipajaki seperti kami supaya kami bisa bersaing’,” tutur Purbaya menirukan aspirasi langsung dari pelaku usaha kecil.
Baca Lainnya:
Hantavirus Jadi Perhatian, Kenali 8 Gejala untuk Deteksi Dini
Kesimpulan: Stop Panik, Mari Jaga Ekonomi Bersama
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk cemas dengan isu-isu pajak menakutkan. Saat ini, prioritas pemerintah sangat jelas yaitu memastikan pemulihan ekonomi berjalan kokoh terlebih dulu.(uci)







