Portalkota-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan langkah strategis negara dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum terakomodasi secara optimal dalam regulasi ketenagakerjaan.
Menurutnya, lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang mayoritas perempuan, selama ini menghadapi berbagai kerentanan, mulai dari ketidakjelasan upah, ketiadaan jaminan sosial, hingga risiko kekerasan.
Baca lainnya:
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
“Pengesahan UU PPRT menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan,” kata Lestari di Jakarta, sebagaimana diberitakan laman berita DPR RI, Selasa (21/4/2026).
RUU PPRT yang telah melalui proses panjang selama 22 tahun ini kini mengatur berbagai aspek penting, termasuk jaminan sosial, kesehatan, serta perlindungan kerja bagi pekerja rumah tangga.
Namun demikian, Lestari menegaskan bahwa implementasi undang-undang ini memerlukan langkah lanjutan yang konkret.
Pemerintah diharapkan segera melakukan sosialisasi secara luas, membangun mekanisme pengaduan yang efektif, serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.
Baca lainnya:
DPR RI Dorong Dukcapil Jadi Pengelola Tunggal Data Nasional
Ia juga menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam mengawal implementasi UU PPRT agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan tercipta sistem perlindungan yang lebih komprehensif serta mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (uci)






