DPRD Tangsel Gelar Paripurna Hasil Penetapan Ben-Pilar Sebagai Wali Kota Terpilih

Portalkota-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan (DPRD Tangsel) gelar penetapan pasangan calon (Paslon) Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) sebagai Wali Kota terpilih periode 2025-2030.

Penetapan ini usai hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa 4 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Paslon Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan terlihat ceria saat mengikuti proses Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Wali Kota Tangsel dan Wakil Wali Kota Tangsel 2025-2030 di DPRD Kota Tangsel.

Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid mengatakan, pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Masa Jabatan Tahun 2025-2030 dalam perhelatan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

**Baca juga: KPU Tetapkan Paslon Ben-Pilar Sebagai Walikota dan Wakil Walikota 2025-2030

“KPU Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 5 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Terpilih Tahun 2024,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Lanjutnta, KPU Tangsel telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 59/PL.02.7-SD/36/2025 tanggal 6 Februari 2025, perihal Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih.

“Maka pada rapat paripuma ini kami umumkan bahwa saudara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichaan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih masa jabatan 2025-2030,” jelasnya.

Dengan telah diumumkannya Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpilih masa jabatan tahun 2025-2030, pimpinan DPRD Tangsel akan menandatangani berita acara pengumuman penetapan.

“Selanjutnya pimpinan DPRD akan menandatangani berita acara pengumuman penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030,” tutupnya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *