Tok! Pj Gubernur Banten Tetapkan UMK 2025, Berikut Rinciannya

Portalkota-Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten A Damenta pada tanggal 17 Desember 2024.

Penjabat Gubernur Banten A Damenta mengatakan, besaran UMK tahun 2025 yang diputuskan itu sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota yang diserahkan kepada Provinsi untuk ditetapkan, yakni sebesar 6,5 persen.

**Baca juga: Raih Pajak Award, Notaris PPAT Puspasari Dewi Sumbang PAD Tertinggi Hingga Rp73,9 Milyar

“Itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah dipublis oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan itu sudah clear,” ujarnya.

Berikut rincian UMK Tahun 2025:

– Terbesar, Kota Cilegon dengan UMK 2025 sebesar Rp5.128.084,48;

– Disusul, Kota Tangerang sebesar Rp5.069.708,36;

– Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.974.392,42;

– Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.901.117,00;

– Kabupaten Serang sebesar Rp4.857.353,01;

– Kota Serang sebesar Rp4.418.261,13;

– Kabupaten Pandeglang sebesar Rp3.206.640,32;

– Kabupaten Lebak sebesar Rp3.172.384,39.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *