Kemenkum Banten: Usaha Mikro Bisa Jadi Pintu Kemandirian Mahasiswa

PORTAL KOTA – Mahasiswa didorong tidak hanya berorientasi menjadi pegawai negeri atau karyawan setelah lulus kuliah, tetapi juga berani membangun usaha mandiri sejak masih duduk di bangku perguruan tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, menilai kewirausahaan mahasiswa menjadi salah satu peluang untuk membangun kemandirian ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dukungan finansial orang tua.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Wilayah IV Jawa Barat dan Banten yang bertujuan menumbuhkan semangat berwirausaha di kalangan mahasiswa.

Baca Lainnya:

Menurut Hadiyanto, tidak sedikit mahasiswa yang berasal dari luar daerah harus menghadapi persoalan biaya hidup, termasuk uang indekos dan kebutuhan sehari-hari, ketika kiriman dari orang tua belum diterima.

“Dengan berani usaha menjadi mikro dulu, mereka bisa berusaha untuk menghidupi kebutuhan selama belajar di kampus tanpa membebani orang tua,” ujar Hadiyanto.

Hadiyanto menekankan mahasiswa tidak harus memulai usaha dengan modal besar. Usaha sederhana seperti berjualan es teh, kopi, minuman kekinian hingga batagor dinilai dapat menjadi pintu masuk menuju kemandirian finansial.

Ia mencontohkan usaha minuman dengan sepuluh gerobak yang masing-masing menghasilkan keuntungan Rp50.000 per hari. Dengan asumsi keuntungan tersebut tercapai secara konsisten, total keuntungan dapat mencapai Rp500.000 sehari atau sekitar Rp15 juta dalam 30 hari.

Menurut dia, mahasiswa juga tidak harus menjaga gerobak sendiri apabila usahanya sudah berkembang. Mereka dapat merekrut karyawan untuk menjalankan operasional usaha, sementara mahasiswa berfokus mengelola bisnis.

Selain mendorong keberanian memulai usaha, Hadiyanto menyoroti pentingnya legalitas bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan bisnis. Ia menjelaskan, Kementerian Hukum menyediakan skema perseroan perorangan sebagai salah satu upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Supaya legal, Kementerian Hukum melegalkan usahanya itu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum terkait dengan perseroan perorangan,” jelasnya.

Hadiyanto menyebut biaya pendaftaran perseroan perorangan sebesar Rp50.000. Skema ini diharapkan dapat menghilangkan anggapan bahwa legalitas usaha selalu membutuhkan biaya besar dan proses yang rumit.

Baca Lainnya:

Menurutnya, legalitas sejak awal juga penting untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan ketika usaha berkembang, memiliki banyak gerai, atau melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaannya.

“Targetnya bukan sekadar mengajak mahasiswa berwirausaha, tetapi mendorong mereka agar menjalankan usaha secara legal. Ketika usaha membesar, tidak ada persoalan mengenai kepemilikan yang kemudian menghambat perkembangannya,” ungkap Hadiyanto.

Hadiyanto juga menyinggung peluang akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki legalitas jelas. Namun, kepemilikan perseroan perorangan tidak serta-merta menjamin pengajuan pinjaman akan disetujui atau dibebaskan dari agunan.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *