Portalkota-Sebanyak 15 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di empat kecamatan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Rabu 19 Juni 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya menertibkan sebanyak 15 PMKS yang berada di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang.
“Sebanyak 15 PMKS ini berhasil kami tertibkan di sekitar jalanan dan toko-toko swalayan di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang yakni, Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg dan Balaraja,” kata Agus.
Target sasaran pada penertiban PMKS pada saat ini yaitu, pengemis, anak punk dan gelandangan yang kerap membuat keresahan para pengguna jalan serta aktivitas masyarakat lainnya.
**Baca juga:
Perkenalkan Keragaman Kuliner Indonesia, Hotel Aryaduta Lippo Village hadirkan program Sapta Rasa
Penertiban tersebut dilakukan secara gabungan dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan unsur jajaran TNI – Polri.
“Hasil dari pelaksanaan ini, PMKS ini kami bawa ke panti rehabilitasi yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” terangnya.
Dikatakan Agus, upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, Dinas Sosial akan merekomendasikan dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
“Dengan dilakukannya pembinaan dengan pihak panti rehabilitasi, para PMKS ini nantinya mereka akan diberikan pelatihan-pelatihan ketenagakerjaan yang berada di Panti Rehabilitasi Dinas Sosial tersebut,” tukasnya.(Riski)