PORTAL KOTA – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang 3A, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan ini, pemerintah daerah didorong memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan edukasi masyarakat, serta mengevaluasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan TPPO.
Perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Andriani Puspita Ningrum, mengatakan kasus TPPO masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Baca Lainnya:
“Provinsi Banten memiliki kerentanan terhadap TPPO karena berbatasan dengan daerah lain dan memiliki akses melalui bandara internasional. Selain itu, kondisi ekonomi yang sulit, tingkat kesejahteraan masyarakat, serta minimnya pengetahuan mengenai prosedur migrasi yang aman turut meningkatkan kerentanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus TPPO terus berkembang dan dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat. Bentuknya antara lain kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan dalam perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, pekerja anak, hingga perekrutan untuk aktivitas penipuan daring.
Menurut Andriani, masyarakat perlu memahami prosedur migrasi yang aman dan lebih cermat dalam menerima tawaran pekerjaan, termasuk kesempatan kerja maupun magang di luar negeri.
Ia juga menekankan TPPO tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi juga dapat berlangsung di dalam negeri, baik antarkabupaten maupun antarprovinsi. Karena itu, pengawasan dan edukasi perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Hal ini juga perlu diwaspadai oleh Kota Tangerang Selatan. Memang kota ini bukan titik utama TPPO, tetapi rentan dijadikan kota transit karena berbatasan dengan daerah-daerah rawan TPPO dan memiliki akses yang mudah untuk dijadikan tempat transit,” katanya.
Baca Lainnya:
Dalam paparannya, Andriani menjelaskan identifikasi TPPO mengacu pada tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Khusus untuk korban anak, unsur cara tidak harus dibuktikan apabila unsur proses dan tujuan telah terpenuhi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kota Tangerang Selatan, Irma Safitri, menyampaikan wilayah Tangsel pernah menjadi tempat transit korban TPPO yang berasal dari luar daerah. Oleh karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi kepada pengurus RT dan RW untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi di lingkungan masing-masing.
“Ini menjadi perhatian kita. Di Tangsel memang pernah terjadi kasus TPPO, tetapi korbannya bukan berasal dari sini. Tangsel dijadikan tempat untuk melakukan TPPO, yakni sebagai lokasi transit. Karena itu, kami menyosialisasikan kepada RT/RW agar ikut memeriksa lokasi dan memantau kondisi di wilayah masing-masing,” kata Irma.(uci)












