PORTAL KOTA-Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung operasional sektor perikanan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengevaluasi tingginya harga BBM non-subsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter.
Baca lainnya:
Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT selama ini telah memperoleh BBM dengan harga Rp6.800 per liter melalui skema yang berlaku.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, harga rata-rata produksi solar dalam negeri diperkirakan berada di kisaran Rp18.600 per liter.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan dibiayai menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan melalui APBN.
Menurut Airlangga, skema tersebut dimungkinkan karena BPDP memiliki kapasitas pendanaan yang mencukupi. Pemerintah menetapkan kuota penyaluran sebanyak 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian biaya operasional bagi nelayan dengan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT.
Baca lainnya:
“Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” ujarnya.
Bahlil memastikan pemerintah akan mengatur mekanisme penyaluran agar bantuan tepat sasaran. Penentuan lokasi distribusi akan dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menghindari potensi penyalahgunaan.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, kita akan minta titik-titiknya ditentukan oleh, dikoordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” katanya. (Ris)
Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi Kemensetneg RI.













