PORTAL KOTA-Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memperketat definisi operasional pondok pesantren sebagai langkah menertibkan keberadaan pesantren ilegal yang kerap dijadikan kedok berbagai tindakan penyimpangan.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan langkah tersebut diambil menyusul sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan yang belakangan terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, banyak lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Kondisi itu dinilai mengaburkan esensi pesantren sekaligus membahayakan keselamatan publik, terutama para santri.
Baca lainnya:
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
Karena itu, Kemenag akan memperketat syarat sebuah lembaga agar dapat disebut sebagai pondok pesantren, termasuk menetapkan kriteria bagi seseorang yang dapat menyandang predikat kiai.
“Maka kami minta ada penertiban yang sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Nasaruddin, dikutip Kamis (9/7/2026).
Untuk membenahi ekosistem pendidikan pesantren, Kemenag juga memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen tersebut akan melibatkan para tokoh pesantren dalam menjaga mutu pendidikan sekaligus menyusun instrumen regulasi yang lebih komprehensif.
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyayikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” katanya.
Menag menegaskan standardisasi tidak hanya menyasar aspek kurikulum maupun legalitas lembaga, tetapi juga perilaku para pengelola dan tenaga pendidik.
Menurutnya, tata tertib di lingkungan pesantren harus berlaku bagi seluruh unsur, termasuk para pembina.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.
Nasaruddin juga mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai kepesantrenan.
“Jangan terjadi penyimpangan apa pun yang bertentangan dengan hukum positif, bertentangan dengan hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” ujarnya.
Baca lainnya:
Ia menegaskan Kemenag tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan pesantren.
Selain menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum, Kemenag akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan lembaga.
Meski demikian, hak pendidikan para santri dipastikan tetap terlindungi dengan memindahkan mereka ke pesantren lain yang lebih aman.
“Pesantren yang terlibat, itu semua pihak terlibat. Selain harus menjalani proses hukum, kita juga memberikan tindakan ke pondok pesantren. Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman, red),” pungkasnya. (Ris)









