Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja

Portalkota-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi dan laporan yang disampaikan pekerja terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelindungan hak-hak pekerja, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian organisasi buruh.

Baca lainnya:

Polda Metro Jaya Imbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026

Beberapa isu yang diangkat meliputi dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, PHK yang terjadi di kawasan industri, dugaan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga perlunya penguatan penerapan K3 di lingkungan industri.

Menanggapi berbagai laporan tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa Kemnaker akan mempelajari dan menindaklanjuti setiap aspirasi sesuai dengan kewenangan serta mekanisme yang berlaku.

“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” kata Afriansyah.

Sebagai langkah awal, Wamenaker dijadwalkan melakukan inspeksi lapangan guna menindaklanjuti berbagai laporan yang telah disampaikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif dari seluruh pihak terkait sehingga penanganan persoalan dapat dilakukan secara objektif dan tepat sasaran.

Selain membahas persoalan PHK dan pelindungan pekerja, audiensi juga menyinggung usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Terkait hal itu, Afriansyah mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang saat ini menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.

Baca lainnya:

Kepala BGN Pastikan MBG Berjalan Efektif, Tepat Sasaran, dan Berkelanjutan

Lebih lanjut, Kemnaker akan terus memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.

Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” ujar Afriansyah. (uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *