Portalkota – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banmas) adalah sah secara hukum maupun syariah.
Habiburokhman menegaskan bahwa hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (28/5/2026).
Baca Lainnya:
525 Peternak Lokal Terlibat, Presiden Salurkan 1.098 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia
Dasar Hukum: UU Keuangan Negara & UU APBN 2026
Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden (Banpres/Banmaspres) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
MUI: Pengadaan Hewan Kurban Presiden Tak Bertentangan Syariat Islam
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Bentuk Keberpihakan Presiden ke Rakyat Kecil & Peternak Sapi Lokal
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” jelasnya.
Habiburokhman Jawab Keraguan: Pemerintah Juga Concern terhadap Umat Agama Lain
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa ada masyarakat yang mempertanyakan apakah bantuan menggunakan APBN hanya untuk umat Islam, sementara Indonesia tidak hanya beragama Islam.
Menanggapi hal itu, ia menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan kebijakan juga telah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya.
“Tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” tutupnya.
Dengan dasar hukum yang jelas, fatwa MUI yang mendukung, dan komitmen terhadap semua umat beragama, bantuan sapi kurban Presiden tidak hanya sah, tetapi juga wujud nyata keberpihakan negara kepada seluruh rakyat.(uci)









