Portalkota – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa DPR akan mengawasi secara optimal implementasi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang diterbitkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan secara resmi bahwa telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Baca Lainnya:
Stop Keuntungan Lari ke Luar Negeri, Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit & Batu Bara Lewat BUMN
Latar Belakang: Maraknya Under-Invoicing dan Transfer Pricing
Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperbaiki sistem perdagangan komoditas strategis nasional sekaligus menekan praktik manipulasi harga dalam ekspor SDA.
Kebijakan itu dilatarbelakangi temuan pemerintah terkait maraknya praktik under-invoicing (pelaporan harga di bawah nilai sebenarnya) dan transfer pricing (pengalihan laba ke negara dengan pajak rendah) pada ekspor komoditas SDA.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN khusus yang bertindak sebagai pengekspor tunggal.
Kawendra: Kebijakan Tutup Potensi Kebocoran Belasan Triliun Rupiah
Menanggapi kebijakan tersebut, Kawendra menegaskan langkah pemerintah merupakan bagian dari upaya menjaga aset dan kekayaan negara agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Tentu nanti akan diimplementasikan melalui peraturan pemerintah dan sebagainya. Dan kami di Komisi VI tentu akan mengawasi hal tersebut secara optimal. Karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah bahwa semua itu dilakukan adalah untuk kepentingan bangsa,” ujar Kawendra dikutip dari laman resmi DPR RI, ditulis Kamis (21/5/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menutup potensi kebocoran negara yang selama ini terjadi dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
“Supaya apa yang disampaikan oleh beliau, bagaimana tadi selama 20 tahun lebih berapa banyak kebocoran yang kita lihat, belasan ribu triliun, dan itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena hal-hal seperti itu harus kita jaga, yang namanya aset kita, milik negara kita, harus kita optimalkan sebesar-besarnya untuk bangsa kita,” jelasnya.
Baca Lainnya:
Menkomdigi Kecam Keras Penahanan Rombongan Misi Kemanusiaan Israel
Respons Negatif Pasar, Kawendra: Pemerintah Punya Formula Lain
Terkait respons negatif pasar terhadap kebijakan tersebut, Kawendra meyakini pemerintah telah menyiapkan formula untuk menjaga stabilitas dan iklim usaha nasional.
“Tentu, pasti pemerintah punya formula lain nanti untuk mengatasi hal tersebut. Tapi yang menjadi prinsip kita hari ini adalah kita melihat sama-sama bahwa komitmen Presiden itu sudah jelas, bagaimana Pasal 33 akan diimplementasikan secara real dan nyata,” tutupnya.
Dengan pengawasan optimal dari DPR dan komitmen pemerintah, kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan kedaulatan sumber daya alam ke tangan negara, sebagaimana amanat konstitusi.(uci)









