Portalkota-Kementerian Kesehatan RI mengimbau masyarakat tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Ebola menyusul penetapan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa hingga kini Indonesia belum mencatat adanya kasus Ebola.
Namun, masyarakat diminta tetap menjaga kesehatan dan disiplin menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca lainnya:
Menaker: Kolaborasi Perusahaan dan Pekerja Kunci Hadapi Dunia Kerja Modern
Menurut Aji, edukasi publik menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks yang beredar di media sosial terkait wabah Ebola.
“Ebola merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas tinggi. Karena itu masyarakat perlu memahami cara penularan dan langkah pencegahannya secara benar,” ujar Aji.
Ia menjelaskan, terdapat tiga strain virus Ebola yang sering menyebabkan wabah, yakni Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan Bundibugyo Virus Disease (BVD) yang saat ini berkembang di RD Kongo.
Virus Ebola menular melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi oleh manusia maupun hewan yang terinfeksi. Penularan dapat terjadi melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.
Gejala Ebola umumnya muncul secara mendadak dengan masa inkubasi antara 2 hingga 21 hari.
Gejala awal meliputi demam, lemas, nyeri otot, dan sakit kepala, yang kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.
Hingga saat ini, pengobatan spesifik untuk Ebola masih terbatas dan vaksin yang tersedia digunakan secara terbatas untuk pengendalian wabah di Afrika.
Karena itu, Kemenkes meminta masyarakat kembali memperkuat kebiasaan hidup sehat sebagai bentuk perlindungan diri.
“Langkah sederhana seperti rajin mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat sakit, menerapkan etika batuk dan bersin, serta menghindari kontak dengan orang atau hewan sakit sangat penting dilakukan,” kata Aji.
Baca lainnya:
Lampu Philips UltraBright Hadirkan Cahaya Lebih Terang untuk Rumah Modern
Kemenkes juga memberikan perhatian khusus kepada warga negara Indonesia yang baru kembali dari negara terdampak seperti Republik Demokratik Kongo dan Uganda.
Masyarakat yang mengalami demam atau gejala perdarahan dalam waktu 21 hari setelah perjalanan diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat dan menyampaikan riwayat perjalanan secara jujur kepada petugas kesehatan.
“Kejujuran mengenai riwayat perjalanan menjadi kunci penting dalam membantu petugas melakukan deteksi dini dan mencegah potensi penularan,” tutup Aji. (uci)













