Portalkota – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya peningkatan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Ia menyebut, negara harus hadir secara nyata bagi pekerja di berbagai sektor dan jenis profesi.
”Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi semua pekerja. Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara,” ujarnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (1/5/2026).
Baca Lainnya:
Cadangan Beras Pemerintah Tembus 5 Juta Ton, Anggota DPR: Tertinggi dalam Sejarah
11 Tuntutan Buruh: Dari Outsourcing hingga Upah Ojol
Dalam peringatan May Day 2026, kelompok buruh membawa 11 tuntutan dan harapan, di antaranya:
· Penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah
· Antisipasi potensi PHK besar-besaran akibat perang Iran vs Amerika Serikat (AS) dan Israel
· Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru
· Penurunan pemotongan tarif ojek online (ojol) dari 20% menjadi 10%
Puan berharap peringatan Hari Buruh dapat berjalan lancar dan damai. “Semoga aspirasi yang dibawa teman-teman buruh dapat menjadi pengingat bagi negara, khususnya pemerintah, untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja,” tuturnya.
Baca Tuntutan dalam Satu Kerangka: Tingkatkan Kesejahteraan, Bukan Ketidakpastian
Terkait tuntutan buruh, Puan menilai bahwa penataan ulang aturan outsourcing, antisipasi ancaman PHK, hingga penguatan perlindungan bagi pekerja transportasi digital perlu dibaca dalam satu kerangka yang sama.
“Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja,” ungkapnya.
Ancaman PHK Akibat Konflik Global, 9.000 Pekerja Terancam
Puan menyoroti ancaman gelombang PHK yang mulai terasa di sektor industri nasional akibat dampak konflik geopolitik global. Kelompok buruh memperkirakan akan ada 9.000 pekerja terdampak dalam waktu dekat.
“Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat,” jelasnya.
Bukan Proteksionisme Berlebihan, tapi Jaga Keseimbangan
Puan menegaskan bahwa perlindungan terhadap sektor padat karya bukan berarti proteksionisme berlebihan. Ia menilai hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan keberlanjutan industri nasional.
“Negara juga perlu menyiapkan jaring pengaman sosial yang lebih kuat bagi pekerja terdampak. Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” terangnya.
Baca Lainnya:
Indonesia Terbuka untuk Investasi Digital Global, Perlindungan Data Pribadi Tetap Prioritas
Satgas PHK Perlu Bersifat Antisipatif, Bukan Sekadar Responsif
Puan menilai rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK menjadi penting apabila diarahkan bukan hanya untuk merespons kasus setelah terjadi, tetapi mampu membaca sektor-sektor yang mulai menunjukkan tekanan tenaga kerja lebih awal.
“Pendekatan seperti ini diperlukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang pemutusan kerja membesar, melainkan memiliki instrumen antisipasi yang dapat mempertemukan data industri, kondisi tenaga kerja, dan langkah perlindungan bagi pekerja yang lebih cepat,” tutupnya.
Hari Buruh kali ini menjadi pengingat bahwa di balik euforia peringatan, masih banyak pekerja yang menanti kepastian dan perlindungan—dari pabrik hingga jalanan.(ris)








