Bea Cukai Banten Tegas Berantas Rokok Ilegal, 26 Juta Batang Dimusnahkan

Portalkota-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Banten melaksanakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa rokok tanpa pita cukai yang digelar di ICE BSD pada Selasa (21/4).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menyampaikan bahwa total barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari 26 juta batang rokok ilegal.

“Jumlahnya lebih dari 26 juta batang dan didominasi oleh rokok ilegal,” ujarnya.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan dalam periode tertentu sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca lainnya:

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Hasil Sinergi Lintas Sektor

Ambang menjelaskan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Kolaborasi tersebut melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat dan media.

“Ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, masyarakat, dan rekan media,” jelasnya.

 Potensi Kerugian Negara Capai Rp24,7 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp24,72 miliar.

 Pengawasan Diperkuat, Jalur Ekspedisi Jadi Fokus

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banten terus memperkuat strategi pengawasan melalui berbagai pendekatan, mulai dari operasi pasar hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar beralih ke produk legal.

Ambang mengungkapkan bahwa saat ini jalur distribusi melalui jasa ekspedisi menjadi salah satu fokus utama pengawasan.

“Penindakan terbesar saat ini banyak ditemukan melalui jalur ekspedisi, sehingga kami perkuat kerja sama dengan perusahaan ekspedisi untuk pencegahan,” katanya.

Selain rokok konvensional, pengawasan juga dilakukan terhadap rokok elektrik atau vape yang termasuk dalam kategori barang kena cukai.

 Banten Jadi Jalur Strategis Distribusi

Sebagai wilayah dengan posisi geografis strategis, Banten menjadi salah satu jalur distribusi utama, khususnya untuk pengiriman barang ke wilayah Sumatera.

Baca lainnya:

DPR RI Dorong Dukcapil Jadi Pengelola Tunggal Data Nasional

Di akhir keterangannya, Ambang menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta mendorong terciptanya iklim ekonomi yang sehat.

“Kami terus bekerja sesuai koridor hukum dan mengajak masyarakat untuk mendukung peredaran barang legal serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” tutupnya.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan kerugian dari peredaran barang kena cukai ilegal. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *