Portalkota-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan kebijakan baru terkait pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji sebagai langkah preventif menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih di masyarakat.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang mulai diberlakukan pada April 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya edukasi publik untuk mencegah meningkatnya kasus penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Baca lainnya:
Yassierli Tekankan Penguatan K3 untuk Tekan Angka Kecelakaan Kerja
Ia menyoroti bahwa beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit terkait konsumsi GGL terus meningkat. Salah satunya, biaya penanganan gagal ginjal yang melonjak signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui kebijakan ini, pelaku usaha pangan siap saji skala besar diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada berbagai media informasi, seperti daftar menu, kemasan, hingga platform digital.
Nutri Level diklasifikasikan dalam empat kategori, yaitu:
Level A (hijau tua)
Level B (hijau muda)
Level C (kuning)
Level D (merah)
Semakin tinggi levelnya, semakin besar kandungan GGL dalam produk tersebut.
Penilaian Nutri Level dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium yang kemudian dilaporkan secara mandiri oleh pelaku usaha.
Baca lainnya:
Cuma 15 Menit! Mesin Cuci MODENA Ini Bisa Cuci Kilat dan Hemat Listrik Sekaligus
Kemenkes menegaskan bahwa kebijakan ini pada tahap awal belum menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah, melainkan difokuskan pada pelaku usaha skala besar.
Melalui penerapan label gizi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat membuat keputusan konsumsi yang lebih sehat, sekaligus mendorong terciptanya pola hidup yang lebih baik di tengah meningkatnya tren konsumsi pangan siap saji. (uci)







