Belum Penuhi Panggilan, Google dan Meta Kembali Dipanggil Kemkomdigi

Portalkota – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) setelah keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyampaikan bahwa kedua platform sebelumnya telah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander dikutip dari laman resmi Kemkomdigi RI, Kamis (2/4/2026).

Baca Lainnya:

DPR RI Ingatkan Pemerintah Jangan PHP Rakyat Soal Harga BBM

Pemanggilan Maksimal Tiga Kali Sebelum Sanksi

Kemkomdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.

Perlindungan Anak Bukan Kewajiban Administratif Biasa

Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” jelasnya.

Proses Penegakan Akan Berlanjut

Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Prioritas yang Tidak Dapat Dinegosiasikan

Kemkomdigi juga menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.

“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” tutupnya.

Baca Lainnya:

WFH ASN Harus Terukur, DPR: Fleksibilitas Tak Boleh Turunkan Kinerja

Dengan pemanggilan kedua ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan PP Tunas.

Platform global seperti Google dan Meta diharapkan segera memenuhi panggilan dan menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *