Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
”Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Ujang, ditulis Kamis (5/3/2026).
Baca lainnya:
Dukung Aerotropolis, Wali Kota Tangerang Teken MoU dengan InJourney Airports dan Jasa Marga
Besaran THR Sesuai Masa Kerja
Ujang memaparkan ketentuan besaran THR berdasarkan masa kerja pekerja:
· Pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
· Pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan (masa kerja/12) x satu bulan upah.
“Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal,” paparnya.
Cara Melapor jika Hak THR Tidak Dipenuhi
Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak pekerja, Pemkot Tangerang menyediakan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang.
Posko ini melayani pengaduan pada jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Selain melalui posko secara langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi: https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutupnya.
Baca lainnya:
Ramadan Karim di Masjid Al-Ittihad Tangerang Sebagai Ruang Syiar
Dengan adanya posko pengaduan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap seluruh perusahaan di wilayahnya dapat mematuhi aturan pembayaran THR tepat waktu, sehingga pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bahagia bersama keluarga.(uci)












