Portalkota-Maraknya penjual obat keras illegal di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang di keluhkan warganya.
Salah satu yang masih asik menikmati keuntungan penjualan obat illegal golongan G tersebut berada di kampung Kelapa Lima.
Warga meminta agar pihak kepolisian setempat segera menindak tegas penjualan obat terlarang tersebut.
“Kalau dibiarkan terus dapat merusak generasi bangsa ke depan. Kepolisian harus serius dan secepatnya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal tersebut. Bila dibiarkan, pelaku penjual obat ilegal akan makin menjamur di wilayah sini,” aku An, warga Pakuhaji.
Apalagi menurut An, para pelaku penjual obat ilegal tersebut nampaknya secara sengaja menjual secara terang-terangan.
“Cara mereka menjual obat, toko nampak tutup, tapi transaksi terjadi dekat toko. Pembelinya kebanyakan remaja ABG,” akunya.
Informasi yang beredar salah satu pengendali peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polsek Pakuhaji, berinisial BH.
“Penjual obat mengakunya, seperti itu,” jelasnya.
Mengutip laman tempo.co, obat Daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika. Di Indonesia, khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika, pemberian resep obat-obatan ini tidak boleh dalam jumlah banyak.
**Baca juga:
Pemkot Tangsel Akan Revitalisasi 20 Sekolah, Total Anggaran Capai Rp184 Miliar
Menurut BNN, psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat.
Sehingga dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba. Obat-obat ini dilarang diresepkan dalam jumlah banyak karena menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
Beberapa ciri obat Daftar G, pertama, pada etiket dan bungkus luar obat Daftar G, tercantum secara jelas tanda khusus untuk obat keras. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989.
Kedua, bungkus obat menyertakan keterangan “Harus dengan resep dokter”, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/Sl 1977. Tanda khusus dapat dilihat pada blister, strip aluminium atau selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain.
Ketiga, tanda khusus untuk obat keras adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam.
Ada huruf K yang menyentuh garis tepi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Tanda khusus untuk obat keras diletakkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali.(FEB)