Portalkota – Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara kasus korupsi Bank Banten ke Rutan Pandeglang dan Rutan Serang, Senin 05 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Simanjuntak mengatakan, soal tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI)oleh Bank Banten ke PT HNM tahun 2017, tersangka RS diserahkan ke Rutan Pandeglang dan untuk tersangka SDJ diserahkan ke Rutan Serang.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang telah dituangkan pada berita acara tahap II, berita acara tersebut juga telah ditandatangani oleh para tersangka dan masing-masing penasehat hukumnya.
“Untuk selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan lanjutan. Untuk tersangka RS di Rutan Pandeglang dan tersangka SDJ di Rutan Serang, selama 20 hari sampai dengan tanggal 24 September 2022,” kata Leonard Eben disiaran pers.
**Berita lainnya: Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Tangkap 36 Pelaku Penyalahguna Narkoba
Leonard menyampaikan, penyerahan tahap II ini merupakan konsistensi dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara korupsi Bank Banten.
Selanjutnya, Kajati Banten memerintahkan agar tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.(Jik)









