Portalkota — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama DPRD Kota Tangsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4,8 triliun.
Anggaran ini mengalami penurunan sekitar Rp510 miliar dibandingkan rencana awal pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), menyusul penyesuaian kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa APBD 2026 Kota Tangsel terkoreksi sekitar Rp510 miliar dari yang direncanakan sebesar Rp5,4 triliun.
“Turun, yang tadinya kita design APBD 2026 itu 5,4 triliun dengan terkoreksi 510 miliar, dan menjadi 4,8 sekian triliun APBD Kota Tangerang Selatan. Itu tadi pengurangan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (19/11/2025).
**Baca Lainnya: Tingkatkan Kompetensi Guru, Pemkot Tangsel Gandeng ITB Gelar Pelatihan Khusus
Benyamin mengatakan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari strategi penguatan fiskal nasional.
“Kami melakukan penyesuaian dan efisiensi secara terarah, termasuk penguatan prioritas program dan optimalisasi sumber pendapatan daerah,” jelasnya.
Struktur APBD 2026
· Pendapatan Daerah: Rp4,4 triliun
· Belanja Daerah: Rp4,8 triliun
· Pembiayaan Netto: Rp360,8 miliar
Alokasi mandatory spending difokuskan pada:
· Infrastruktur: 47,20 persen (porsi terbesar)
· Belanja Pegawai: 31,98 persen
· Fungsi Pendidikan: 20,21 persen
· Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi: 0,20 persen
· APIP: 0,08 persen
Pemerintah Kota Tangsel menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan terarah, sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang adaptif.(ris)












