Portalkota – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) melakukan pemusnahan terhadap 13.970 botol dan kaleng minuman beralkohol (minol) hasil penyitaan selama periode Januari hingga November 2025.
Aksi tegas ini merupakan implementasi peraturan daerah yang menetapkan Tangsel sebagai kawasan zero alcohol.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Kecamatan Setu, Rabu 26 November 2025, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Zero Alcohol.
**Baca Lainnya: Rayakan HUT ke-17, Pemkot Tangsel Beri Hadiah Edukatif untuk 40 Anak Terlantar
“Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan daerah yang melarang peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.
Tidak hanya melakukan penyitaan, Satpol PP Tangsel juga telah menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
“Ada lima pengusaha yang telah kami proses melalui tindak pidana ringan, dan semuanya telah mendapatkan putusan hakim,” jelas Oki.
Ia mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Tangsel.
Oki turut mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan peredaran miras.
“Banyak laporan yang kami terima dari warga. Partisipasi masyarakat ini sangat berpengaruh dalam penegakan Perda, terutama terkait peredaran minuman beralkohol,” jelasnya.
Selain penanganan peredaran miras, Satpol PP Tangsel juga terus menangani berbagai pelanggaran Perda lainnya, meliputi reklame, bangunan, hingga pedagang kaki lima.
Oki menegaskan bahwa penegakan seluruh Perda di Tangsel menjadi tanggung jawab Satpol PP.
Pemusnahan ribuan botol miras ini menjadi pesan tegas bahwa Pemerintah Kota Tangsel konsisten mewujudkan lingkungan yang bebas dari minuman beralkohol, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.(ris)












