Portalkota-Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan tidak terima terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) berinisial S terdaftar di Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum DPC PDI-Perjuangan Kota Tangsel, Irfan Fahmi usai menghadiri sidang sengketa persoalan Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Tangsel.
“Konteks sekarang ya, konteks permohonan kita tidak terima KPU menetapkan Calon (S) itu jadi DCT dari Partai PSI,” ujarnya, ditulis Selasa (14/11/2023).
**Berita lainnya: Bawaslu Tangsel Gelar Sidang Soal DCT Dua Partai PDIP dan PSI
Dijelaskannya, pihaknya akan menerima apabila DCT tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari PDI Perjuangan, dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dari PSI Kota Tangsel.
“Kalau nanti ternyata dari kita (PDI-Perjuangan, red) TMS dan dari PSI MS ya tidak masalah soal itu yang penting kami keberatan dia dinyatakan DCT dari Partai PSI,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) gelar sidang penyelesaian sengketa proses pemilu perihal adanya daftar calon tetap (DCT) yang terdaftar di dua partai, Senin 13 November 2023.
Dua partai tersebut ialah Partai Demarkasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangsel.
Sidang tersebut, dihadiri oleh Kuasa Hukum DPC PDIP Tangsel dan para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel di Kantor Bawaslu Tangsel.
“Penyelesaian sengketa proses Pemilu, pembacaan permohonan dan jawaban termohon untuk permohonan nomor register 001/PS.REK/36.3674/11/2023 antara pemohon partai PDIP Tangsel dengan termohon KPU Tangsel pada hari ini Senin 13 November 2023 pukul 13.56 WIB dibuka dan terbuka untuk umum. Tok.. tok.. tok,” kata Ketua Majelis, Muhammad Acep saat membuka sidang.(eka)