Raperda Perseroda PITS, PDIP Tangsel Soroti Resiko Perubahan Badan Usaha

Portalkota – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan usaha PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) mendapatkan sorotan dari berbagai Fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Salah satunya adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Tangsel, dimana dalam pandangan umum (Pandum) nya mengingatkan soal risiko secara menyeluruh dalam perubahan badan usaha PITS.

“Apakah telah dipertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari perubahan ini, termasuk kemungkinan konflik kepentingan dan risiko manajemen yang buruk?,” ujar Made Laksmi saat membacakan Pandum, ditulis Kamis (9/3/2023).

Made menerangkan, Raperda tersebut harus diteliti dengan Naskah Akademik (NA), agar perubahan badan usaha PITS diharapkan dapat memaksimalkan peran dari Perseroan Daerah (Perseroda).

“Kita harus mengukur sejauh apa perubahan ini akan mempengaruhi kinerja perusahaan, terutama dari sudut pandang keuangan dan efektivitas operasional. Sejauh ini berapa biaya tambahan serta risiko yang ada dalam perubahan ini?,” tegasnya.

“Kami percaya bahwa, masyarakat Tangsel layak berharap bahwa perubahan bentuk hukum PT. PITS diikuti dengan perubahan etos kerja dan budaya kerja yang sebagaimana lazimnya sebuah Perseroan Daerah,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam tanggapannya terhadap Pandum Fraksi-fraksi menerangkan, terkait resiko yang terjadi setelah perubahan badan hukum.

“Dapat kami jelaskan bahwa risiko yang dapat terjadi berupa penyesuaian pegawai serta pembagian sarana dan prasarana,” ungkapnya.

**Berita lainnya: Perpustakaan MAN IC Serpong Mendapatkan Penghargaan Rujukan Nasional dari Perpusnas

Benyamin juga menjelaskan, terkait dengan biaya tambahan dalam perubahan bentuk badan hukum dapat dijelaskan bahwa dengan adanya perubahan status badan hukum.

“Maka sebagian modal dan investasi yang ada di PT PITS tetap berada di Perseroda, dan sebagian lainnya digunakan oleh divisi usaha dan anak perusahaan yang lain sampai terbentuknya BUMD yang baru,” tutupnya.(ski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed