Portalkota – Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengenai pengiriman transmigran.
Kerja sama ini menandai pergeseran kebijakan transmigrasi dari sentralisasi pemerintah pusat menuju pemenuhan kebutuhan daerah tujuan secara langsung.
Penandatanganan MoU berlangsung Senin 28 Juli 2025 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Transmigrasi di Bali Sunset Road Convention Center, Denpasar, Bali.
**Baca Lainnya: Gubernur Banten Nyatakan Koperasi Merah Putih Pondasi Perekonomian Daerah
MoU ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian Transmigrasi yang menitikberatkan pada lima program unggulan.
Transformasi Konsep: Dari Pindah Penduduk ke Pindah Kesejahteraan
Gubernur Banten Andra Soni menekankan perubahan paradigma transmigrasi.
Andra Soni menceritakan bahwa dahulu, transmigrasi dipahami sebagai memindahkan penduduk. “Sekarang, ia bertransformasi menjadi memindahkan kesejahteraan,” jelasnya.
Provinsi Banten, menurutnya, dapat berpartisipasi aktif melalui dua program utama:
1) Translokal: Perpindahan penduduk antardaerah dalam satu provinsi atau pulau (dalam hal ini, Pulau Jawa).
2) Transpatriot: Program transmigrasi ke luar pulau untuk pemerataan kesejahteraan.
“Potensi transmigrasi di Pulau Jawa, termasuk di Banten, kini bisa dioptimalkan. Kami tidak hanya menjadi pengirim, tetapi juga dapat menjadi peserta dalam skema Translokal,” ungkapnya.
Rincian Pengiriman dan Kuota
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, mengonfirmasi implementasi kerja sama.
Tahun ini, Banten akan mengirimkan 11 Kepala Keluarga (KK) transmigran ke Sulbar melalui program ini.
Secara keseluruhan, Provinsi Banten mendapat kuota pengiriman sebanyak 43 KK untuk tahun 2025.
“MoU dengan Sulawesi Selatan masih berlaku. Sedangkan untuk Kalimantan Tengah, pembahasan masih berlangsung karena ada beberapa poin yang perlu disepakati lebih lanjut,” jelasnya.
Dukungan untuk Kebijakan Baru Transmigrasi
MoU antara Banten dan Sulbar ini menjadi bukti nyata penerapan kebijakan transmigrasi baru yang lebih mengakomodasi kebutuhan spesifik daerah penerima.
Kerja sama antardaerah ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di daerah asal maupun daerah tujuan transmigran, sesuai dengan semangat transformasi yang digaungkan Kementerian Transmigrasi.(eka)