Portalkota – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Adi Surya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi hukum tertinggi dan prioritas utama dalam setiap layanan kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan dalam Hari Keselamatan Pasien Dunia yang diperingati setiap tanggal 17 September.
Usai menghadiri peringatan yang digelar DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Adi menolak keras praktik komodifikasi atau menjadikan pelayanan kesehatan semata-mata sebagai sarana mencari keuntungan.
“Negara dibentuk untuk melakukan fungsi pelayanan dan pemenuhan hak-hak dasar seperti kesehatan. Pelayanan kesehatan tidak boleh dijadikan komoditas,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
**Baca Lainnya: Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunker Spesifik ke SRMA 33 Tangsel
Kesehatan adalah Hak, Bukan Barang Dagangan
Adi menekankan bahwa Indonesia sebagai negara Pancasila wajib menjamin kesehatan sebagai hak seluruh rakyat, bukan barang dagangan yang hanya dapat diakses kalangan tertentu.
Ia mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), yang melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk administrasi.
“Rumah sakit wajib memberikan pelayanan darurat tanpa syarat. Tidak ada alasan untuk menolak pasien hanya karena persoalan biaya,” tegasnya.
Imbauan untuk Rumah Sakit di Tangsel
Sebagai bentuk konkret, Adi Surya mengimbau seluruh rumah sakit di Tangerang Selatan untuk memiliki komitmen tinggi terhadap keselamatan pasien dan tidak menolak pasien yang membutuhkan penanganan medis mendesak.
Peringatan Hari Keselamatan Pasien Sedunia, menurutnya, harus menjadi momentum refleksi bersama bagi pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan dan menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.(ris)











