Portalkota – Ditlantas Polda Banten dan UPTD PPD Balaraja Provinsi Banten melakukan penambahan jam pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja kepada Wajib Pajak (WP) yang akan mengurus pajak kendaraan bermotor.
Penambahan jam layanan ini berdasarkan Surat Edaran Kepala UPTD PPD Balaraja nomor : 800/027-UPTD PPD Balaraja/2021 tanggal 20 Desember 2021 dan hal ini dilakukan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Balaraja Provinsi Banten.
Penyesuaian dilakukan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yaitu dari 21 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Hari Senin sampai dengan hari Jumat Jam layanan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB, untuk hari Sabtu dimulai pukul 08.00-13.00 WIB.
**Berita lainnya: Festival Topi Bambu, Fashion Dan Cultural Heritage
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menyampaikan bahwa mulai hari ini Selasa (21/12) untuk jam pelayanan di Samsat Balaraja akan ditambah waktunya. “Samsat Balaraja akan menambah jam pelayanan kepada wajib pajak dalam mengurus surat-surat kendaraan bermotornya mulai 21 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, Senin–Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan hari Sabtu mulai pukul 08.00-13.00 WIB,” Kata Rudy.
“Pada 24 Desember 2021 Pelayanan Samsat tetap buka. Khusus 25 Desember libur dan pada 26 Desember kembali dibuka, kemudian hari Jumat 31 Desember 2021 tetap buka.”tutup Rudy. (uci/Jik)