Portalkota-Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang bersiap untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah berlaku sejak 2011.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menyatakan bahwa revisi ini penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perubahan yang terjadi di wilayah tersebut.
Menurut Benyamin, aturan RTRW dapat direvisi setiap lima tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan daerah.
“Karena Perda RTRW yang berlaku saat ini telah diterbitkan pada tahun 2011, maka sekarang sudah waktunya untuk diperbarui. Revisi ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih relevan hingga 2045,” ujarnya, ditulis Jumat (6/9/2024).
**Baca juga: Polisi Buru Pelaku Begal Motor di Serpong
Benyamin menekankan bahwa revisi tersebut akan mengatur secara jelas pemanfaatan ruang, termasuk untuk hunian, perdagangan, ekonomi, serta ruang sosial dan budaya.
Selain itu, fokus revisi ini adalah memastikan ruang terbuka hijau (RTH) yang memadai seiring dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi di wilayah tersebut.
Saat ini, pencapaian tata ruang sudah mencapai 74 persen dari target yang ditetapkan, sementara kesesuaian pemanfaatan ruang mencapai 63 persen, yang dianggap baik berdasarkan standar undang-undang.
Namun, Pemkot Tangsel berencana untuk lebih menyesuaikan tata ruang dengan pertumbuhan masa depan. Lanjutnya, Pemkot akan mengevaluasi capaian RTH saat ini dan menyusun strategi untuk pengembangannya.
“Revisi ini diharapkan tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang fisik, tetapi juga ruang sosial dan budaya,” terangnya.
Dengan demikian, Tangerang Selatan dapat mengembangkan tata ruang yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Konsultasi publik yang dilakukan menjadi langkah awal untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat agar revisi RTRW mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga setempat,” jelasnya.
Benyamin optimis bahwa revisi ini akan memberikan manfaat besar bagi perkembangan kota serta meningkatkan kualitas hidup warga Tangsel.(riski)