Oknum Guru yang Lecehkan Murid di Serpong Berpotensi Diberhentikan Tidak Hormat

Portalkota— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru yang melakukan pelecehan kepada murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Serpong. Sanksi terberat yang disiapkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari status sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Dikbud Kota Tangsel, Deden Deni, mengatakan bahwa saat ini status PNS oknum guru tersebut telah dinonaktifkan sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan tetap. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Selasa (27/1/2026).

“Status PNS dinonaktifkan sambil menunggu inkracht secara hukum. Tapi potensinya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Deden.

**Baca Lainnya: 

DPRD Tangsel Libatkan OPD Terkait Tangani Kasus Pelecehan di Sekolah

Deden mengungkapkan, langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan menjaga integritas dunia pendidikan.

Ia juga menyampaikan rasa prihatin serta permohonan maaf atas peristiwa yang melibatkan peserta didik tersebut.

“Kami sangat prihatin dan memohon maaf atas kejadian ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dikbud Tangsel meminta dukungan dan informasi dari berbagai pihak, khususnya orang tua murid, guna memastikan penanganan kasus berjalan maksimal serta mencegah munculnya korban lain.

“Kami butuh informasi yang seluas-luasnya, terutama dari orang tua. Demi masa depan anak-anak, kami juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar kondisi mental mereka tetap terjaga,” tutupnya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed