Portalkota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) per hari ini 26 Januari 2023.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Sosdiklihparmas pada KPU Kota Tangsel, Ihwan Aulia Rahman menerangkan, masyarakat sudah bisa mendaftar Pantarlih mulai hari ini.
“Pantarlih mulai hari ini pengumuman dan pendaftaran hingga 31 Januari 2023,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).
**Berita lainnya: PDRB Capai Rp87,5 Triliun, Mantan Ketua HIPMI Tangsel Berpesan Agar Garap Pekerjaan Diluar APBD
Ihwan memaparkan, pihaknya membuka pendaftaran hingga ribuan anggota Pantarlih yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kuota seluruhnya untuk Pantarlih ada 4.405 seluruh Tangsel,” ungkapnya.
Simak Persyaratan dan Jadwal untuk menjadi petugas Pantarlih:
Persyaratan menjadi petugas Pantarlih:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
4. Berdomisili dengan wilayah kerja
5. Mampu secara jasmani dan rohani
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Dokumen persyaratan petugas Pantarlih:
1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
3. Fotokopi ijazah minimal SMA/Sederajat
4. Surat pernyataan persyaratan Pantarlih (bermaterai)
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik (mencantumkan tes tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
6. Daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna 4×6
7. Surat keterangan partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun
8. Surat pernyataan bermaterai yang membuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Adapun, jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih, sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari sampai 28 Januari 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari sampai 31 Januari 2023
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih dari tanggal 27 Januari sampai 1 Februari 2023
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dari tanggal 3 Februari sampai 5 Februari 2023
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 5 Februari 2023
6. Pelantikan Pantarlih tanggal 6 Februari 2023.(ski)