Portalkota-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan melakukan penindakan tegas terhadap bus pariwisata yang tidak laik jalan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dihentikan operasinya, dan pengelola diwajibkan untuk menggantinya dengan bus yang laik jalan.
“Jadi untuk kegiatan sweeping tadi awalnya adalah pelanggaran. Nah itu adalah awal dari kecelakaan,” ujar Slamet Santoso, melansir pmjnews, ditulis Senin 10 Juni 2024.
“Dari Korlantas Polri mendukung terhadap kendaraan yang di-sweeping hari ini, disidak, itu akan kami lakukan tindakan, dan kami sampaikan kepada PO-nya untuk mengganti, mengganti dengan kendaraan yang sudah lengkap, yang lain nanti kita hentikan,” lanjutnya.
Menurut Slamet, razia bus pariwisata akan dilakukan secara rutin bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Razia ini akan menyasar berbagai lokasi, termasuk tempat wisata.
**Baca juga:
Polres Jakut Gelar Patroli Skala Besar Cegah Aksi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
“Ini akan kami lakukan dengan Dirjen (Kemenhub) setiap minggu. Akan dilakukan sweeping baik itu di tempat wisata atau lainnya,” ucapnya.
Slamet berharap langkah ini dapat mencegah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak laik jalan. Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum menyewa bus pariwisata.
“Harapannya supaya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata itu bisa terhindar. Itu saja. Harapannya ke seluruh masyarakat yang pakai betul-betul tanyakan kelengkapan administrasi layak operasional dari kendaraan tersebut, sehingga terhindar dari kecelakaan,” tukasnya.(Fit)