Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Terima LHP Kinerja dan Kepatuhan dari BPK Banten

Portalkota-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan pemerintah kota/kabupaten di Kantor BPK Perwakilan Banten, Selasa 31 Desember 2024.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Dede Sukarjo menjelaskan, pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan atas upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan instansi lainnya dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran air tahun 2023 s.d. semester I tahun 2024.

“Dengan tujuan untuk menilai upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran air,” kata Dede Sukarjo dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, antara lain Pemda setempat belum melakukan upaya penanggulangan pencemaran air melalui pengurangan dan penanganan sampah secara memadai.

“Sehingga mengakibatkan target capaian program dan kegiatan pengelolaan sampah yang ditetapkan berisiko tidak tercapai, serta kegiatan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatan sampah belum berkontribusi secara signifikan dalam upaya penanggulangan pencemaran air,” ungkapnya.

Pemda juga belum melakukan pengawasan secara memadai terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yang mengakibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tidak dapat memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggungjawab usaha.

Atau kegiatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha/persetujuan pemerintah dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Serta ada potensi bertambahnya penanggungjawab usaha baru yang tidak berizin dan beroperasi di sepanjang bantaran sungai/anak sungai/irigasi yang berisiko menambah tingkat pencemaran air.

BPK menegaskan apabila Pemkab Tangerang tidak segera melakukan upaya perbaikan terhadap permasalahan pencegahan dan penanggulangan pencemaran air tersebut di atas, maka dapat mempengaruhi keberhasilan upaya dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran air.

Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjutnya paling selambat 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Selanjutnya, sesuai Pasal 21 UU No. 15 Tahun 2004, DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam kegiatan ini, BPK turut menyerahkan LHP Semester II Tahun 2024 atas:

LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tahun Anggaran 2024 (s.d. 31 Oktober) pada Pemerintah Kabupaten Serang dan instansi terkait lainnya di Serang;

LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 (s.d. 31 Oktober) pada Pemerintah Kota Cilegon dan instansi terkait lainnya di Cilegon;

LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 (s.d. 30 September) pada Pemerintah Kabupaten Lebak dan instansi terkait lainnya di Rangkasbitung;

LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Air Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait lainnya di Tigaraksa.

**Baca juga:

Warga Serpong Catat! Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025

BPK berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai masukan dalam proses pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.

“Dan meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang,” tukasnya.(fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *