Hitzserpong-Kejadian langka, seorang pencuri di Pondok Aren kembalikan motor hasil curiannya ke pemilik melalui jasa online.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq.
“Ini kejadian langka, habis mencuri dikembalikan lagi,” ujarnya, Senin (11/3/2024).
Askar menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut terjadi di depan Hall Bulutangkis Azahra, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, pada Jumat 8 Maret 2024.
Motor yang dicuri, dijelaskan Bambang, adalah kendaraan Yamaha NMax dengan nomor Polisi K 3876 BEC warna hitam tahun 2022.
Saat itu, menurutnya, kendaraan NMax tersebut ditinggal pemiliknya untuk bermain bulutangkis.
“Namun saat sang pemilik selesai main bulutangkis atau badminton, kendaraan sudah tidak ada di tempat,” terangnya.
Dari hasil rekaman CCTV, kendaraan tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
Bambang mengatakan, pada hari Sabtu 9 Maret 2024, sekira pukul 05.00 WIB, motor tersebut ternyata dikembalikan oleh pencurinya yanv diterima pengelola Azahra dan Ketua RW 03 Jurangmangu Timur.
Pengelola Azahra dan Ketua RW 03 Jurangmangu Timur kemudian menyerahkan motor tersebut kepada pemiliknya.
“Korban belum melaporkan kejadian tersebut, tetapi bila korban akan membuat laporan polisi, segera kita tangani,” tegas Bambang.
Menurut Bambang, kasus ini sementara sedang dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren.
Bambang menjelaskan, tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa.
**Baca juga: SD Plus Ar Rahmaniah Terima Adopt Binus School, Fokus Pada Perpustakaan
Perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa, lanjutnya, laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban atau dalam hal ini barang curian dikembalikan.
“Dalam tindak pidana pencurian yang seperti kasus yang viral ini, bukanlah pencurian dalam keluarga melainkan pencurian biasa, sehingga tergolong sebagai delik biasa,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan, apabila korban melapor kejadian tersebut, maka proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut dan tidak dapat ditarik atau dicabut laporannya.
Kecuali, lanjutnya, apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Tetapi di sisi lain, dengan adanya barang curian yang dikembalikan, bisa saja menjadi alasan peringan hukuman pidana yang lebih lanjut, terkait alasan pemberat dan peringan hukuman,” tutupnya.(riski)