Portalkota-Tim Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan satu tersangka berinisial BP selaku Vice President Sales PT SCC dikasus pengadaan aplikasi Smart Transportation SC Tahun 2017 yang ternyata fiktif. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Banten, Ivan H Siahaan.
Diceritakan Ivan, di tahun 2017 tersebut muncul perjanjian yang dilakukan PT SC dengan PT SCC berdasarkan kontrak nomor: 194/SCC/ISCI/A/17 dan Nomor 01/SC-SIGMA/PRO/05/2017 pada 24 Mei 2017 untuk pengadaan aplikasi smart transportation SC.
“Di mana, item pekerjaan berdasarkan kontrak berupa pengadaan smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, link internet, cloud system app M force 20 user serta internet device berupa laptop atau HP sebanyak 90 unit dengan nilai Rp19.200.585.000,” kata Ivan disiaran pers, Jumat 14 April 2023.
Untuk melaksanakan pekerjaan itu, lanjut Ivan, PT SCC yang merupakan salah satu anak perusahaan BUMN, menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan atau sub kontrak melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Mekanismenya penunjukan langsung dan mengikat perjanjian berdasarkan kontrak nomor: 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 pada 8 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp16.149.941.400,” jelasnya.
Nah dalam pelaksanaannya telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara. Penunjukan langsung ke PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik pengkondisian atau inisiasi tersangka BP bersama VM.
“Padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership kemitraan, provider operator, agen tunggal atau distributor serta principal, sebagai pemegang lisensi untuk produk atau jasa spesifik,” ujarnya.
PT SC sebagai pemberi pekerjaan kepada PT SCC, lanjut Ivan, merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai mitra atau Vendor Telkomsigma.
Dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM yang merupakan Presiden Direktur PT SC dengan LM sebagai Direktur Utama PT TAP.
PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 % kepada PT TAP seluruhnya sebesarRp 17.764.935.540.
“Namun Pekerjaan tersebut tidak ada barangnya fiktif, karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan Uji Terima dan Serah Terima barang atas pekerjaan tersebut secara nyata,” ucapnya.
Untuk itu, PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP. Namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC.
Perbuatan tersebut, beber Ivan, telah bertentangan dengan peraturan Menteri BUMN No 15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Permen BUMN No.5/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Selain itu juga perbuatan tersangka melanggar Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu melanggar Peraturan Perusahaan Perseroan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk No. PD301/r.00/HK.240/COP-A00110000/2012 tentang Sinergi Pengadaan Telkom Group dan Peraturan Perusahaan Perseroan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk No. PD.511.00/r.00/HK.200/COP-B0400000/2013 tentang Penyediaan Barang dan/atau Jasa untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Korporat (Outbound Logistic).
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kejati Banten menjeratnya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka BP untuk kepentingan penyidikan. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-42/M.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023.
**Baca juga: Sensasi Bukber Ramadan di The Surosowan, Ada Menu Timur Tengah Loh!
Alasan penahanan tersangka karena alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana dan yang kedua alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu: Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
“Kita titipkan tersangka di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari terhitung 13 April 2023 hingga 02 Mei 2023 mendatang,” tukas Ivan.(Ray)