Portalkota – Wali Kota Tangerang, Sachrudin secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini bertujuan menjaga toleransi antar umat beragama sekaligus kekhusyukan ibadah selama bulan suci.
“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini, kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman dan khusyuk,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Dalam SE tersebut, pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya diwajibkan membuka usaha dengan menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB.
**Baca Lainnya:
Ribuan Umat Padati Klenteng Boen Tek Bio Rayakan Imlek Kuda Api
Untuk layanan sahur, mereka dapat mulai melayani pembeli mulai pukul 02.00 WIB.
“Untuk rumah makan atau cafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini,” tegasnya.
Untuk menjaga kekhusyukan serta kondusivitas, jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan rumah pijat di Kota Tangerang harus ditutup sementara.
Penutupan dimulai dari 2 hari sebelum Bulan Suci Ramadan hingga 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Khusus untuk usaha rumah biliar, jam operasional dibatasi:
· Boleh beroperasi pukul 09.00–17.00 WIB dan pukul 21.00–24.00 WIB
· Wajib berhenti beroperasi pukul 17.00–21.00 WIB untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih
Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Sachrudin mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku sebagai upaya bersama menjaga kondusivitas selama Bulan Ramadan.
“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu,” terangnya.
Wali Kota menegaskan bahwa seluruh pelayanan selama Bulan Ramadan tetap berjalan optimal dengan penyesuaian jam kerja.
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sebagaimana diatur dalam SE tentang penetapan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1447 H.(ris)












