Portalkota-Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Satlantas Tangsel) resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 hingga 14 hari ke depan.
Kegiatan ini di mulai pada 15 hingga 28 Juli 2024 di wilayah hukum Polres Tangsel yang meliputi Polsek Cisauk, Pagedangan, Legok, Curug, Kelapa Dua, Serpong, Pamulang, Ciputat, dan Pondok Aren.
“Operasi Patuh Jaya 2024 merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka yang dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan stakeholder terkait” ujar Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, Senin (15/7/2024).
Dalam operasi ini, Rizkyadi menerangkan, pihaknya akan menerjunkan total 2.938 personel gabungan.
**Baca juga: Lakukan Coklit, Petugas Pantarlih Sambangi Rumah Wakil Wali Kota Tangsel
Rizkyadi menjelaskan, tujuan dari operasi ini guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas serta masyarakat tetap disiplin dalam berkendara.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berkendara, sehingga, dapat tertib aman dan selamat berlalulintas.
“Operasi ini guna meredam angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutupnya.
Dalam operasi ini, Polres Tangsel menargetkan 14 pelanggaran yang akan tertindak dalam Operasi Patuh Jaya 2024:
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu .
14. Penertiban Parkir liar.(riski)