Portalkota – Pranaya Boutique Hotel Serpong mendapatkan surat dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tentang Royalty Musik.
Surat bernomor 073/S.Perkenalan/PH-LMKN.PAPPRI/VII/2025 tersebut diterima langsung oleh General Manager (GM) Pranaya Boutique Hotel Serpong Bustamar Koto.
Bustamar Koto menyebut isi surat tersebut ‘menuduh’ hotelnya menggunakan musik yang dikenakan royalty oleh LMKN.
Bustamar pun mengaku keberatan atas tuduhan tersebut yang menurutnya tanpa verifikasi yang jelas.
“Mereka (LMKN, red) melakukan tuduhan serius bahwa kami telah menggunakan musik dalam operasional harian,” ujarnya kepada portalkota.id di hotelnya, Rabu (13/8/2025).
Padahal, Bustamar menegaskan, hotelnya memiliki konsep menyatu dengan alam, alias suara yang dihasilkan merupakan dari air mengalir dan burung berkicau.
**Baca Lainnya: GAC Indonesia Catatkan Prestasi Gemilang: AION UT Jadi Mobil Listrik Paling Laris di GIIAS 2025
“Lihat sendiri disini, kita memiliki konsep alam. Karena kita mengutamakan suara alam,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, hal tersebut mengatur tentang setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalty.
Meski begitu, Bustamar menjelaskan bahwa LMKN tidak mempunyai bukti kuat soal Pranaya Boutique Hotel Serpong menggunakan karya lagu atau musik dalam operasionalnya.
Bahkan dalam surat tersebut, menurut Bustamar, tidak dijelaskan pihaknya menggunakan lagu apa dan karya siapa.
“Ya sampai sekarang kan mereka juga enggak konfirmasi ke kita ya, mereka enggak datang bilang ini buktinya kalian pakai musik,” tutupnya.
Sebelumnya, General Manager (GM) Pranaya Boutique Hotel Serpong Bustamar Koto menjadi bahan perbincangan di media sosial (medsos) tentang dirinya mengkritik LMKN menyurati hotelnya dan menuduh menggunakan musik dengan royalty.
Hal tersebut pun ramai diperbincangkan, dan diteruskan dari akun ke akun di media sosial.(ris)