Portalkota-DPRD Kabupaten Tangerang kembali gelar rapat paripurna, Senin 30 Juni 2025, mendengarkan Pandangan Umum Fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Yakni Raperda RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025–2029 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) Perumahan.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Nonce Tendean, menyampaikan apresiasi atas pemaparan Bupati terkait dua Raperda itu.
Kata Nonce, Raperda RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang menjadi pijakan pembangunan lima tahun ke depan, yang harus disusun berpedoman pada RPJPD 2025–2045, RTRW 2011–2031, dan RPJMN 2025–2029.
“Raperda ini tak hanya jadi kerangka kerja bagi seluruh perangkat daerah. Namun juga jadi komitmen kami untuk mendukung arah pembangunan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nonce.
Fraksi Demokrat berharap RPJMD tersebut bisa menjawab isu-isu prioritas seperti pendidikan, kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja.
Pihaknya juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar-OPD, peningkatan kualitas layanan dasar, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RPJMD.
Soal revisi Perda PSU, Fraksi Demokrat mendukung penguatan regulasi guna menegaskan kewajiban pengembang dan memaksimalkan pengelolaan aset publik.
“Langkah revisi ini harus dibarengi pengawasan yang konsisten dan komunikasi yang baik dengan pengembang,” lanjut Nonce.
**Baca Lainnya: Pansus 1 DPRD Dukung Tangerang Utara Masuk RPJMD Kabupaten Tangerang 2025–2029
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Firman Maulana, menekankan bahwa penyusunan RPJMD harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dari berbagai unsur agar dapat menggambarkan kondisi riil Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, RPJMD yang baik harus mampu merumuskan solusi konkret atas potensi dan permasalahan daerah.
“RPJMD harus menjadi panduan utama dalam perencanaan anggaran dan pembangunan, serta dirancang sesuai aspirasi rakyat,” ungkap Firman.
Kata Firman, rencana ini harus menjadi pedoman seluruh SKPD dalam menyusun rencana kerja strategis mereka masing-masing.
tentang revisi Perda PSU, Fraksi Golkar menilai bahwa kendala implementasi yang dihadapi saat ini merupakan konsekuensi dari kompleksitas persoalan perumahan dan permukiman.
Untuk itu, Raperda perubahan ini dinilai sangat penting agar penyerahan dan pengelolaan aset PSU dari pengembang bisa dilakukan secara lebih efektif.
“Perubahan regulasi ini sangat diperlukan untuk menjamin rumah yang layak huni dapat diimbangi dengan keberadaan fasilitas umum yang memadai, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 2011,” ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Ahmad Baidowi menyatakan bahwa semua masukan dari fraksi akan menjadi pertimbangan penting dalam proses pembahasan selanjutnya.
“Kami berharap pembahasan ini menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat arah pembangunan Kabupaten Tangerang ke depan,” tukasnya.(fit)