Portalkota-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyampaikan pembatalan tersebut atas kesepakatan seluruh fraksi dan pemerintah daerah setempat. Dan sebagai respon atas aspirasi mahasiswa dan masyarakat.
“DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang setuju membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan perumahan,” kata Muhamad Amud.
Aturan pemberian tunjangan perumahan, kata Amud, sebenarnya sudah diatur dalam PP 18 Tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 1 Tahun 2023, lengkap dengan surat dari Kemendagri.
“Kita akan kembali pada aturan sebelumnya, dan mulai 4 September Perbup 1/2025 resmi dibatalkan. Kalau dibuat baru rasanya tidak mungkin,” jelas Amud.
**Baca lainnya:
Jangan Lewatkan! Muslim LifeFest 2025 di ICE BSD Pekan Ini
DPRD Kabupaten Tangerang memiliki berkomitmen bersama Pemkab dan Forkopimda untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah.
Dengan pembatalan Perbup ini, tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Tangerang akan kembali menggunakan besaran seperti pada aturan tahun 2023.(fit)








