Portalkota – Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menegaskan bahwa seluruh platform digital dan penyedia aplikasi yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pemblokiran aplikasi Grok AI oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kedua adalah yang memang semua aplikasi maupun semua vendor harus turut tunduk terhadap regulasi nasional kita. Kita punya undang-undang yang melindungi warga negara Indonesia,” ujar Andina di kutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai pemblokiran tidak boleh berhenti sebagai langkah sementara.
Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Kominfo mengenai langkah konkret setelah pemblokiran dan upaya mencegah kasus serupa terulang.
**Baca Lainnya: DPR RI Apresiasi Komdigi Blokir Grok AI
“Nanti saya akan bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP, red) dengan Komdigi mengenai permasalahan ini. Kita harus bertanya, setelah pemblokiran sementara ini, langkah selanjutnya akan seperti apa,” jelasnya.
Andina juga menyoroti bahwa kerangka regulasi di ruang digital saat ini masih memiliki celah yang perlu diperkuat. Ia mengakui beberapa ketentuan hukum masih berada di wilayah “abu-abu”, sehingga menyulitkan penegakan hukum secara optimal.
“Menurut saya, undang-undang yang ada masih agak grey area dan ini perlu kita pertajam agar ruang digital benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Ia mendorong penguatan regulasi digital yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif. Negara dinilai harus hadir sejak awal dengan aturan yang jelas dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang cepat.
Andina juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan bijak dalam menggunakan teknologi, serta berhati-hati jika suatu aplikasi sudah keluar dari batasan dan tata krama yang baik.(ris)








