DPR RI Segera Bahas RUU Perampasan Aset: Usai RUU KUHAP

Portalkota – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkomitmen untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Pembahasan beleid ini akan dilakukan setelah penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang hingga kini masih terbuka untuk partisipasi publik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan erat dengan sejumlah undang-undang lain, termasuk KUHAP, sehingga proses pembahasannya perlu dilakukan secara berurutan.

“Undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak saling terpengaruhi. Jadi kita menunggu KUHAP selesai dahulu,” ujar Dasco melalui laman resmi DPR RI, ditulis Sabtu (6/9/2025).

**Baca Lainnya: Menkomdigi Sambut Baik Hasil Kongres Persatuan PWI

Dasco menyatakan bahwa masukan publik untuk RUU KUHAP telah banyak diterima dan proses partisipasi publik dianggap telah berlangsung cukup lama.

Oleh karena itu, DPR menargetkan agar sebelum akhir masa sidang, RUU KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dimulai.

RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia. DPR menekankan bahwa pembahasan RUU ini akan tetap melibatkan partisipasi publik secara luas agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.

“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan undang-undang perampasan aset,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menegaskan keseriusan DPR dalam mendorong agenda legislasi ini.

“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama. Jadi ini saatnya kita bergerak,” tutupnya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *