Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengeluarkan peringatan keras tentang bahaya perundungan (bullying).
Masyarakat diimbau untuk tidak menormalisasi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dan segera melapor ke pihak berwenang.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar candaan, melainkan perilaku agresif yang disengaja dan berulang untuk menyakiti atau merendahkan orang lain.
**Baca Lainnya: DP3AP2KB Kota Tangerang Ingatkan Bahaya Bullying: Bukan Candaan
“Masyarakat harus paham bahwa perundungan memiliki banyak pola. Bukan hanya fisik yang terluka, tapi kata-kata jahat atau pengucilan sosial juga termasuk kekerasan yang dampaknya sangat serius,” ujarnya, ditulis Rabu (14/1/2026).
Ia menyebutkan beragam bentuk perundungan yang harus diwaspadai, mulai dari kekerasan fisik, verbal, sosial (pengucilan), hingga perundungan siber (cyberbullying) melalui media sosial.
Mengenali jenis-jenis ini disebut sebagai langkah awal krusial untuk mencegah trauma yang lebih dalam.
Tihar juga memperingatkan bahwa keterlambatan melaporkan kasus perundungan dapat berakibat fatal bagi kondisi psikologis korban.
Trauma yang tidak ditangani berisiko memicu gangguan kecemasan, depresi, penurunan prestasi, hingga keinginan menyakiti diri sendiri.
“Jangan pernah menganggap remeh laporan perundungan. Jika kita terlambat bertindak, trauma yang dirasakan anak atau korban bisa terbawa hingga mereka dewasa dan merusak potensi masa depan mereka,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang melihat atau menjadi korban perundungan, Pemkot Tangerang menyediakan layanan pengaduan melalui UPTD PPA atau SILACAK PERAK.(ris)












