Portalkota— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2026 tidak boleh digunakan untuk pembayaran gaji pegawai sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dikbud Kota Tangsel, Deden Deni, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi terkait di DPRD Kota Tangerang Selatan, Selasa (27/1/2026).
Deden menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan agar dana BOSDA benar-benar difokuskan untuk mendukung kegiatan operasional dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
“Anggaran BOSDA tidak boleh dipakai untuk belanja gaji pegawai. Kecuali peruntukannya digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler,” tegas Deden.
**Baca Lainnya:
DPRD Tangsel Libatkan OPD Terkait Tangani Kasus Pelecehan di Sekolah
Ia menambahkan, meski terdapat kemungkinan penyesuaian atau efisiensi anggaran mengikuti kebijakan pemerintah pusat, pihaknya tetap berupaya agar alokasi dana BOSDA dapat berjalan optimal sepanjang tahun anggaran.
“Pengurangannya biasanya dikurangi beberapa bulan untuk penggunaannya, nanti bulan berikutnya ditambah lagi,” ujarnya.
Menurut Deden, pada tahun anggaran 2026 BOSDA akan difokuskan untuk sejumlah kegiatan pendukung operasional sekolah, di antaranya bantuan seragam siswa serta pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler yang telah diusulkan sejak tahun sebelumnya.
BOSDA sendiri merupakan dana tambahan operasional sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten/kota, yang disalurkan melalui belanja langsung untuk sekolah negeri dan mekanisme hibah bagi sekolah swasta.
Besaran dana BOSDA yang diterima setiap sekolah ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Agustus tahun sebelumnya.
Melalui kebijakan tersebut, Dikbud Tangsel berharap pemanfaatan dana BOSDA dapat lebih tepat sasaran guna mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kota Tangerang Selatan.(uci)











