Portalkota-Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Tangsel sebanyak 1.022.237 pemilih.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Tangsel, Taufik MZ kepada wartawan, ditulis Kamis 22 Juni 2023.
Taufik menjelaskan, satu juta lebih DPT itu tersebar di 7 kecamatan, 54 kelurahan se-Kota Tangsel. “(DPT, red) dengan rincian laki-laki 501.755 pemilih dan perempuan 520.482 pemilih,” ujarnya.
Dipaparkannya, perjalanan menuju DPT ini dimulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 1.026.913 pemilih. Kemudian, penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sejumlah 1.023.851.
“Data DPSHP mengalami perubahan saat rekapitulasi DPT tingkat Kota Tangsel karena adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan tambahan Pemilih baru. Adapun rincianya TMS sebanyak 2841 dan pemilih baru sebanyak 1.227,” jelasnya.
**Baca juga: Tiga Tahapan Krusial Hadapi Pemilu 2024 Versi KPU Kota Tangsel
Dijelaskan Taufik, rincian pemilih TMS merupakan pemilih meninggal sejumlah 1.089, ganda reguler 1.066 pemilih, ganda luar negeri 322 pemilih, ganda lokasi khusus (loksus) 351 pemilih, di bawah umur 4 pemilih, dan Polri 9 pemilih.
“Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT, KPU Kota Tangerang Selatan menerima masukan dan tanggapan data dari Bawaslu Kota Tangsel dengan rincian TMS meninggal sebanyak 4 pemilih, dan data pemilih baru sebanyak 11 pemilih,” terangnya.
“Keseluruhan data ini telah di lakukan pencermatan dan di tindak lanjuti. Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di tuangkan dalam Berita Acara Nomor : 198/PK.01-BA/3674/2023 Tanggal 21 Juni 2023,” tutupnya.(Huda)