Denda hingga Rp6 Juta, Ini Hasil Sidang Tipiring Pelanggar Perda di Tangsel

Portalkota – Sebanyak empat pelaku usaha di Tangerang Selatan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025.

Mereka adalah para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menyatakan sidang ini merupakan tindak lanjut operasi penegakan Perda yang dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP,” ujarnya.

**Baca Lainnya: Tangsel Pertegas Batas Wilayah dengan DKi Jakarta dan Bogor dalam Raperda RTRW

Rincian Vonis untuk Empat Terdakwa

Keempat terdakwa yang disidang berasal dari berbagai jenis usaha, dengan rincian vonis sebagai berikut:

1) Pedagang Kaki Lima (PKL): Dikenai denda Rp100.000 atau kurungan dua hari.

2) Dua Pemilik Toko Jamu: Masing-masing dijatuhi denda Rp500.000 atau kurungan tiga hari karena kedapatan menjual minuman beralkohol (minol).

3) Pengelola Kafe: Dihukum denda Rp500.000 atau kurungan dua hari karena beroperasi tanpa izin di lahan milik pemerintah.

4) Pemilik Tempat Karaoke: Dijatuhi denda terbesar, Rp6 juta, atau kurungan lima hari akibat menjual minuman keras tanpa izin.

Peringatan dan Efek Jera

Muksin menegaskan bahwa sidang ini bertujuan untuk menegakkan hukum sekaligus menciptakan efek jera.

“Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan,” terangnya.

Satpol PP Tangsel bersama PPNS memastikan bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda akan terus dilakukan secara konsisten.

Fokus penegakan hukum mencakup aspek perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol ilegal, dan penertiban umum.

“Penegakan Perda bukan hanya soal hukuman, tapi juga upaya menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di wilayah Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *